Menyoroti apa yang #KawanPajak tanyakan sangat penting bagi kami.
Benarkah sekarang NPWP bisa pakai NIK KTP?
Sekarang NPWP bisa menggunakan NIK yang ada di KTP. Jadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, NIK berfungsi sebagai NPWP (16 digit).
Kalau kamu sudah punya NPWP lama (15 digit), tetap aman ya—tinggal pastikan datanya sudah dipadankan/diaktifkan ke NIK melalui layanan DJP (misalnya di Coretax/DJP Online atau datang ke KPP).
Jika belum pernah daftar NPWP, NIK KTP otomatis menjadi NPWP?
Walaupun sekarang NPWP menggunakan NIK, NIK kamu tidak langsung otomatis aktif sebagai NPWP.
Kamu tetap perlu aktivasi/pemadanan di sistem DJP, atau melakukan pendaftaran NPWP (jika belum terdaftar).
NIK/NPWP saya non-aktif, apa artinya?
NPWP yang berstatus Non-Aktif artinya tidak wajib melaporkan SPT Tahunan ya. Tenang saja, NPWP masih bisa dipakai dan nomornya tidak akan berubah.
Sebaliknya, jika NPWP #KawanPajak berstatus Aktif, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan itu tetap berjalan ya.
Coretax itu apa sih? Trus DJP Online saya kemarin gimana?
Tenang.. Sekarang Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem perpajakan baru di tahun 2025 ini dan sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Untuk informasi lebih lanjut bagaimana akun dan pendaftarannya silakan ke tautan ini ya https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-registrasi/
Jadi, EFIN saya sudah tidak dipakai?
Betul, kedepannya akses layanan pajak (seperti lapor SPT) akan semakin terintegrasi melalui Coretax DJP.
EFIN belum sepenuhnya “hilang”, dan pada kondisi tertentu masih diperlukan, terutama untuk aktivasi/akses layanan perpajakan online
Kapan ya batas lapor pajak pribadi (SPT Tahunan Orang Pribadi)?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret ya, bisa lapor dari dimulainya tahun baru.
1 Tahun sekali aja kok, jangan sampai lupa ya, lebih awal lebih nyaman.
Pajak motor dan PBB rumah saya bisa juga gak saya urus disini?
Kami, KPP Pratama Bengkalis adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang berada di Kementerian Keuangan tidak berwenang atas hal tersebut ya. Melainkan Pemerintah Daerah masing-masing (Kabupaten Bengkalis / Kepulauan Meranti) yang berwenang atas hal tersebut.